Keterangan Gambar : Analis Kebijakan (AK) Ahli Muda (YUANIETA YUSTITIA, S.Hut, M.M)
Biró Perekonomian - Kepala Bagian BUMD & BLUD (DIDIK NURHADI, S.Si.,Apt.,M.P.H) didampingi Analis Kebijakan (AK) Ahli Muda (YUANIETA YUSTITIA, S.Hut, M.M) pada Biró Perekonomian Setda Prov. Kalteng, melakukan Asistensi Penyusunan Persyaratan Administrasi BLUD Pada BPSDM Prov. Kalteng Tahun 2024. (Kamis,28/11/2024).
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Asistensi Penyusunan Dokumen BLUD dilaksanakan untuk membantu Organisasi/Badan Publik dalam rangka memenuhi pasal 4 Permendagri No. 61/2007 yang menyatakan bahwa persyaratan bagi Badan Publik yang akan menjadi BLUD wajib memenuhi persyaratan substantive, syarat teknis, dan syarat administratif. Terpenuhinya persyaratan tersebut akan menentukan Badan Publik BLUD akan masuk dalam status BLUD Bertahap atau BLUD Penuh.
.
.
.
.
.
.
Selengkapnya--------------->>>
#BiroPerekonomian.Kalteng.go.id
#BUMD&BLUD
Suka
Komentari
Kirim
Bagikan