Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Biro Perekonomian memiliki Tugas Pokok sebagai berikut
Kepala Biro
Kepala Biro Perekonomian membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, maka Biro Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
Penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
Penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Bagian Kebijakan Perekonomian
Bagian Kebijakan Perekonomian melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha.
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka Bagian Kebijakan Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi mikro dan tata usaha; dan
Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.
Kepala Bagian Kebijakan Perekonomian, membawahkan :
1). Sub Bagian Tata Usaha,
2). Sub Bagian Analisis Ekonomi Makro,
3). Sub Bagian Analisis Ekonomi Mikro.
Sub Bagian Tata Usaha Biro
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha sebagai berikut :
melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA, TAPKIN, LKjIP, LKPJ, dan LPPD lingkup biro;
melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
melaksanakan perencanaan pemeliharaan perlengkapan biro;
melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
melaksanakan pembinaan Pegawai ASN.
Sub Bagian Analisis Ekonomi Makro
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian Analisis Ekonomi Makro sebagai berikut :
menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro;
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi makro; dan
menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi makro.
Sub Bagian Analisis Ekonomi Mikro
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian Analisis Ekonomi Mikro sebagai berikut :
menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi mikro;
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang analisis ekonomi mikro; dan
menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang analisis ekonomi mikro.
Bagian BUMD dan BLUD
melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah.
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka Bagian BUMD dan BLUD menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah; dan
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.
Kepala Bagian BUMD dan BLUD, membawahkan :
1). Sub Bagian BUMD Jasa Keuangan dan Aneka Usaha,
2). Sub Bagian BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi,
3). Sub Bagian Badan Layanan Umum Daerah.
Sub Bagian BUMD Jasa Keuangan dan Aneka Usaha
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian BUMD Jasa Keuangan dan Aneka Usaha sebagai berikut :
menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
menyiapkan bahan penyusunan dan analisis kebijakan Daerah dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
menyiapkan bahan penyiapan rencana kerja pembinaan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
menyiapkan bahan fasilitasi perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
menyiapkan bahan pelayanan teknis administrasi Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan rencana umum pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha;
menyiapkan bahan penyusunan data Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha; dan
menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Badan Usaha Milik Daerah bidang jasa keuangan dan aneka usaha.
Sub Bagian BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi sebagai berikut :
menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
menyiapkan bahan penyusunan dan analisis kebijakan Daerah dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
menyiapkan bahan penyiapan rencana kerja pembinaan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
menyiapkan bahan fasilitasi perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
menyiapkan bahan pelayanan teknis administrasi Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan rencana umum pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi;
menyiapkan bahan penyusunan data Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi; dan
menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Badan Usaha Milik Daerah bidang air minum, limbah dan sanitasi.
Sub Bagian Badan Layanan Umum Daerah
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian Badan Layanan Umum Daerah sebagai berikut :
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
menyiapkan bahan koordinasi kebijakan teknis evaluasi Badan Layanan Umum Daerah;
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kebijakan evaluasi Badan Layanan Umum Daerah; dan
menyiapkan bahan dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, analisis dan pelaporan kebijakan perencanaan, pengembangan dan kerjasama Badan Layanan Umum Daerah.
Bagian 3
melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air.
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Bagian Sumber Daya Alam sebagai berikut :
penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air;
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup, energi dan air; dan
pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Biro Perekonomian yang berkaitan dengan tugasnya.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam, membawahkan :
1). Sub Bagian SDA Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan,
2). Sub Bagian SDA Pertambangan dan Lingkungan Hidup,
3). Sub Bagian SDA Energi dan Air.
Sub Bagian SDA Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian SDA Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan sebagai berikut :
menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan dan menyusun analisis kebijakan di bidang sumber daya sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan serta fasilitasi kebijakan di bidang sumber daya sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; dan
menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.
Sub Bagian SDA Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian SDA Pertambangan dan Lingkungan Hidup sebagai berikut :
menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan kebijakan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
menyiapkan bahan dan menyusun analisis kebijakan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup;
menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan serta fasilitasi kebijakan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup; dan
menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan sumber daya alam pertambangan dan lingkungan hidup.
Sub Bagian SDA Energi dan Air
Untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud, maka uraian tugas Sub Bagian SDA Energi dan Air sebagai berikut :
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis sumber daya alam energi dan air;
menyiapkan bahan koordinasi kebijakan teknis sumber daya alam energi dan air;
menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kebijakan teknis sumber daya alam energi dan air;
menyiapkan analisis sumber daya alam energi dan air daya mineral;
menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi sumber daya alam energi dan air; dan
menyiapkan bahan dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan sumber daya alam energi dan air.