Jl. RTA. Milono No. 1, Palangka Raya (0536) 3222706 info@example.com

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2023, dan di rangkai dengan Rapat Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2024, Sekaligus Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan

20 November 2023, 10:47:02 | Penulis : Admin | Dibaca 270 Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2023, dan di rangkai dengan Rapat Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2024, Sekaligus Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan

Keterangan Gambar : Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (YUAS ELKO, S.Sos, M.Si)


Biro Perekonomian : Senin.20/11/2023 “Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2023, dan di rangkai dengan Rapat Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2024, Sekaligus Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 Tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Palangka Raya, Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Menteri Dalam Negeri yang di rangkai Sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 atas Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan minggu ini menjadi poin penting, dimana dunia kerja dan tenaga adalah bagian dari proses pembangunan yang ada disekitar kita.

Besok 21 November 2023, adalah menjadi batas akhir bagi seluruh Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, dan untuk upah minimum Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 30 November 2023. (Menteri Ketenagakerjaan RI : Ibu Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si.).

Terkait dengan perkembangan harga (IPH) sebagai proxy inflasi, Menteri dalam negeri mengapresiasi kepada Provinsi, Kabupaten/Kota yang dapat mengendalikan harga-harga yang dapat memicu terjadinya kenaikan angka inflasi, salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara (-1,63 %) yang cukup bagus dalam pengendalian harga. Menteri dalam negeri menyapaikan bahwa patokan Nasional  untuk IPH adalah 2,56%, hal ini yang harus menjadi patokan bagi daerah-daerah dalam menjaga kestabilan harga-harga.

 

Biro Perekonomian, Setda Prov. Kalteng.

#KaltengBERKAH

#BERKAH

#KalimantanTengah




Hubungi Kami

Kantor Gubernur Kalimantan Tengah Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111
info@example.com
(0536) 3222706

Link Terkait

Tag Berita

© Biro Perekonomian Setda Kalteng. All Rights Reserved.